on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada Dari Mbay Kecamatan Aesesa Ke Bajawa
Also known as: PP 35/2006 · PP No. 35 Tahun 2006 · PP Nomor 35 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memindahkan kembali Ibu Kota Kabupaten Ngada dari Mbay Kecamatan Aesesa ke Bajawa. Pemindahan ini didorong oleh keterbatasan dana yang menghambat pemindahan sebelumnya dan rencana pembentukan Kabupaten Nagekeo. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur, juga menjadi dasar kebijakan ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Bajawa sebagai Ibu Kota Kabupaten Ngada dengan batas-batas wilayah yang jelas. Pendanaan untuk pemindahan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada. Selain itu, pelaksanaan yang melibatkan instansi vertikal akan diatur lebih lanjut oleh Menteri atau pimpinan lembaga terkait.