For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Waropen Provinsi Papua

Also known as: Permendagri 42/2021 · Permendagri No. 42 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 42 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 September 2021Publication Date:6 September 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Waropen Provinsi Papua
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date16 September 2021
Publication Date06 September 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Puncak dan Kabupaten Waropen di Provinsi Papua. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan dan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai batas administratif antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik-titik koordinat yang menjadi batas daerah, yang dimulai dari TK 92/TK 1 hingga TK 25, dengan rincian koordinat yang spesifik. Penetapan ini bertujuan untuk menghindari sengketa batas wilayah dan memastikan pengelolaan daerah yang efektif. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa posisi titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama kampung atau distrik.

(-)

(-)