Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2015 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada PT. Petro Tamiang Raya dan PT. Rebong Permai Jaya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi modal dasar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada kedua BUMD tersebut, yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya sebagai upaya pemanfaatan sumber daya yang ada/dimiliki di Kabupaten Aceh Tamiang, serta untuk pembiayaan operasional dan memperkuat struktur permodalan perusahaan. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan penyertaan modal kepada PT. Petro Tamiang Raya sebesar Rp. 200.000.000,00 pada tahun anggaran 2015 dan Rp. 270.000.000,00 pada tahun anggaran 2016. Demikian pula, penyertaan modal kepada PT. Rebong Permai Jaya adalah sebesar Rp. 200.000.000,00 pada tahun anggaran 2015 dan Rp. 270.000.000,00 pada tahun anggaran 2016. PT. Petro Tamiang Raya dan PT. Rebong Permai Jaya sebagai penerima penyertaan modal, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa ikhtisar realisasi kinerja Laporan Keuangan Perusahaan dan tembusannya kepada DPRK Aceh Tamiang.