For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 3 Tahun 2015

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Rebong Permai Jaya

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 3/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 3 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypeQanun
ThemePembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Rebong Permai Jaya
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKuala Simpang

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2015 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada PT. Petro Tamiang Raya dan PT. Rebong Permai Jaya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi modal dasar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada kedua BUMD tersebut, yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya sebagai upaya pemanfaatan sumber daya yang ada/dimiliki di Kabupaten Aceh Tamiang, serta untuk pembiayaan operasional dan memperkuat struktur permodalan perusahaan. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan penyertaan modal kepada PT. Petro Tamiang Raya sebesar Rp. 200.000.000,00 pada tahun anggaran 2015 dan Rp. 270.000.000,00 pada tahun anggaran 2016. Demikian pula, penyertaan modal kepada PT. Rebong Permai Jaya adalah sebesar Rp. 200.000.000,00 pada tahun anggaran 2015 dan Rp. 270.000.000,00 pada tahun anggaran 2016. PT. Petro Tamiang Raya dan PT. Rebong Permai Jaya sebagai penerima penyertaan modal, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa ikhtisar realisasi kinerja Laporan Keuangan Perusahaan dan tembusannya kepada DPRK Aceh Tamiang.

(-)

(-)