Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 ini menetapkan susunan organisasi dan tugas Menteri Negara Koordinator di Indonesia. Terdapat dua Menteri Negara Koordinator, yaitu Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan serta Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian. Masing-masing Menteri memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Menteri, Sekretaris Menteri, beberapa Deputi, dan Staf Ahli dengan tugas spesifik. Tugas utama dari para Deputi adalah melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang masing-masing, sementara Staf Ahli bertugas memberikan telaahan mengenai berbagai isu terkait. Keputusan ini juga mengatur bahwa perubahan susunan organisasi dan tugas harus diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden.