For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 174 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Menteri Negara Koordinator

Also known as: Keppres 174/2000 · Keppres No. 174 Tahun 2000 · Keppres Nomor 174 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2000Publication Date:15 Desember 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tugas Menteri Negara Koordinator
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 2000
Publication Date15 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 ini menetapkan susunan organisasi dan tugas Menteri Negara Koordinator di Indonesia. Terdapat dua Menteri Negara Koordinator, yaitu Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan serta Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian. Masing-masing Menteri memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Menteri, Sekretaris Menteri, beberapa Deputi, dan Staf Ahli dengan tugas spesifik. Tugas utama dari para Deputi adalah melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang masing-masing, sementara Staf Ahli bertugas memberikan telaahan mengenai berbagai isu terkait. Keputusan ini juga mengatur bahwa perubahan susunan organisasi dan tugas harus diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden.

(-)

(-)