on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 7/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, tugas dan pelimpahan kewenangan pejabat pengguna anggaran, penetapan bendahara penerimaan dan pengeluaran, klasifikasi pendapatan dan belanja daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil, belanja hibah dan bantuan sosial, belanja barang dan jasa, belanja modal, kegiatan tahun jamak, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, penyertaan modal pemerintah daerah, penyusunan KUA dan PPAS, penyusunan RKA-SKPD, penetapan Peraturan Daerah tentang APBD, pelaksanaan APBD dalam kondisi keterlambatan, penatausahaan penerimaan, sistem akuntansi pemerintah daerah, dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi: