For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 7/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:14 Maret 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date-
Publication Date14 Maret 2016
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, tugas dan pelimpahan kewenangan pejabat pengguna anggaran, penetapan bendahara penerimaan dan pengeluaran, klasifikasi pendapatan dan belanja daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil, belanja hibah dan bantuan sosial, belanja barang dan jasa, belanja modal, kegiatan tahun jamak, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, penyertaan modal pemerintah daerah, penyusunan KUA dan PPAS, penyusunan RKA-SKPD, penetapan Peraturan Daerah tentang APBD, pelaksanaan APBD dalam kondisi keterlambatan, penatausahaan penerimaan, sistem akuntansi pemerintah daerah, dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah keuangan daerah.
  2. Penambahan pasal terkait pengadaan barang/jasa dimana pengguna anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
  3. Perubahan dan penambahan ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan pengguna anggaran kepada kuasa pengguna anggaran.
  4. Perubahan ketentuan mengenai bendahara penerimaan dan pengeluaran.
  5. Perubahan klasifikasi pendapatan asli daerah dan belanja daerah.
  6. Penambahan ketentuan mengenai pemberian tambahan penghasilan kepada PNS.
  7. Perubahan ketentuan mengenai belanja hibah dan bantuan sosial.
  8. Penambahan ketentuan mengenai kegiatan tahun jamak.
  9. Perubahan ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  10. Perubahan ketentuan mengenai penyusunan KUA dan PPAS serta RKA-SKPD.
  11. Perubahan ketentuan mengenai penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan pelaksanaan APBD dalam kondisi keterlambatan.
  12. Penambahan ketentuan mengenai penatausahaan penerimaan dan sistem akuntansi pemerintah daerah.
  13. Penambahan Bab mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

(-)

(-)