on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 3/2014 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan efektivitas PDAM, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan didirikannya PDAM adalah untuk memberikan pelayanan air bersih yang sehat kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan anggaran PDAM, penetapan dan penggunaan laba, organisasi dan tata kerja, pemeriksaan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, serta pembubaran PDAM.