For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Also known as: Perda Kota Bekasi 9/2022 · Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2022 · Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 September 2022Publication Date:21 September 2022
Penanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date21 September 2022
Publication Date21 September 2022
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2020 Nomor 15).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perubahan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam penerapan sanksi pelanggaran adaptasi tatanan hidup baru dalam penanganan wabah COVID-19 di Kota Bekasi. Perubahan meliputi sanksi administratif bagi individu yang tidak memakai masker, penanggung jawab sekolah/institusi pendidikan, pimpinan tempat kerja, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis, penanggung jawab hotel dan usaha sejenis, penanggung jawab tempat pariwisata/hiburan, pimpinan kegiatan konstruksi, pelanggar di tempat umum, penanggung jawab acara sosial budaya, pengelola usaha yang tidak memasang spanduk protokol kesehatan, pengelola mall/supermarket/hotel/pasar tradisional yang tidak menyiapkan fasilitas protokol kesehatan, pembeli/pedagang/pengelola di mall/supermarket/pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, pengemudi mobil/motor yang melanggar ketentuan, serta pemilik kendaraan bermotor umum yang melanggar ketentuan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Wali Kota dan penerbitan SKDA-MATHB sebagai bukti pengenaan denda administratif. Pasal 52 dan 53 dari Peraturan Daerah sebelumnya dihapus.

(-)

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, sanksi sosial (membersihkan fasilitas umum), atau denda administratif maksimal Rp100.000. 2. Penanggung jawab sekolah/institusi pendidikan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif maksimal Rp10.000.000. 3. Pimpinan tempat kerja yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif maksimal Rp10.000.000, dan/atau pencabutan izin usaha. 4. Penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif maksimal Rp50.000.000, atau pencabutan izin usaha. 5. Penanggung jawab hotel dan usaha sejenis yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif maksimal Rp50.000.000, atau pencabutan izin usaha. 6. Penanggung jawab tempat pariwisata/hiburan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif maksimal Rp50.000.000, atau pencabutan izin usaha. 7. Pimpinan kegiatan konstruksi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau denda administratif maksimal Rp50.000.000. 8. Pelanggar di taman/tempat umum/fasilitas umum dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, sanksi sosial (membersihkan fasilitas umum), atau denda administratif maksimal Rp100.000. 9. Penanggung jawab acara sosial budaya yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, penyegelan tempat kegiatan, denda administratif maksimal Rp10.000.000, atau pencabutan izin tempat kegiatan. 10. Pengelola usaha yang tidak memasang spanduk protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau denda administratif maksimal Rp10.000.000. 11. Pengelola mall/supermarket/hotel/pasar tradisional yang tidak menyiapkan fasilitas protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau denda administratif maksimal Rp50.000.000. 12. Pembeli/pedagang/pengelola di mall/supermarket/pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, sanksi sosial (membersihkan fasilitas umum), penghentian operasional berdagang, denda administratif maksimal Rp100.000/Rp10.000.000/Rp50.000.000, atau pencabutan izin usaha. 13. Pengemudi mobil/motor yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa kerja sosial (membersihkan fasilitas umum), penderekan kendaraan, dan/atau denda administratif maksimal Rp500.000/Rp100.000. 14. Pemilik kendaraan bermotor umum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa kerja sosial (membersihkan fasilitas umum), penderekan kendaraan, dan/atau denda administratif maksimal Rp500.000.