For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.GR.01.14 Tahun 2010

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.GR.01.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian

Also known as: Permenkumham M.HH.01.GR.01.14/2010 · Permenkumham No. M.HH.01.GR.01.14 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH.01.GR.01.14 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:25 Agustus 2010
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date-
Publication Date25 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (Skim) bagi orang asing yang ingin mengajukan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia. Skim ini diperlukan sebagai bukti masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Proses permohonan kewarganegaraan dapat dilakukan melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan menjadi warga negara Indonesia. Persyaratan untuk mendapatkan Skim meliputi pengisian formulir, menunjukkan paspor dan izin tinggal yang sah, serta memenuhi ketentuan masa tinggal. Selain itu, terdapat persyaratan tambahan bagi tenaga kerja asing, penanam modal, dan rohaniwan. Proses permohonan dilakukan melalui Kantor Imigrasi dan dapat dilakukan secara elektronik atau manual.

(-)

(-)