For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kota Pekalongan 38/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 38 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pasar Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2000 Seri B Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pasar Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2007 Nomor 16), sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Retribusi. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pasar Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2000 Seri B Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pasar Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2007 Nomor 16), sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Pengelolaan Pasar, tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mewujudkan kualitas pelayanan pasar yang lebih baik.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas penyediaan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Pekalongan. Objek retribusi meliputi semua jenis pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar seperti pelataran/halaman, los, kios, dan toko. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan fasilitas pasar tersebut.

Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu, luas, jenis, dan golongan pasar (regional, kota, lingkungan). Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetorkan ke kas daerah. Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan.

1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pasar Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2000 Seri B Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pasar Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2007 Nomor 16), sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Pengelolaan Pasar, tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.