For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kota Tarakan 2/2012 · Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2012Publication Date:19 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date19 Januari 2012
Publication Date19 Januari 2012
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1998 Nomor 02 Seri B) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 05 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Terminal (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2003 Nomor 05 Seri C-02). 2. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1998 Nomor 4 Seri B). 3. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1998 Nomor 9 Seri B). 4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1998 Nomor 19 Seri B). 5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1999 Nomor 15 Seri B) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan Nomor 13 Tahun 1999. 6. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1998 Nomor 10 Seri B). 7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pembuatan Badan Kapal Angkutan Air (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1998 Nomor 07 Seri –B 03). 8. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Khusus Masuk Kawasan Konservasi Mangrove Dan Bekantan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2010 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Tarakan ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan jenis retribusi daerah, khususnya Retribusi Jasa Usaha, dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh Pemerintah Kota Tarakan, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 2. Objek dan subjek retribusi untuk masing-masing jenis Retribusi Jasa Usaha. 3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing jenis Retribusi Jasa Usaha. 4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis Retribusi Jasa Usaha, yang detailnya tercantum dalam lampiran peraturan daerah. 5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan harga pasar. 6. Masa retribusi dan saat retribusi terutang. 7. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran. 8. Tata cara pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi. 9. Pemanfaatan penerimaan retribusi yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan. 10. Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. 11. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 12. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi. 13. Kewenangan Walikota untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. 14. Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi. 15. Ketentuan mengenai penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah ini.

1. Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Retribusi Daerah sebelumnya, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.