on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
Also known as: UUDrt 5/1956 · UUDrt No. 5 Tahun 1956 · UUDrt Nomor 5 Tahun 1956
Undang-Undang Darurat ini membentuk Kota Besar Palembang dan Kota Besar Tanjungkarang-Telukbetung di lingkungan Propinsi Sumatera Selatan. Pembentukan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang tegas bagi kota-kota otonom tersebut, sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 1948, serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan kota.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Kota Besar memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerahnya, termasuk menyusun sekretariat kota, mengurus kepegawaian, perbendaharaan, dan pemeliharaan harta milik. Urusan-urusan yang diatur dan diurus oleh Kota Besar meliputi pekerjaan umum, kesehatan, kehewanan, pertanian, perikanan darat, sosial, dan perindustrian kecil. Urusan-urusan ini dapat diserahkan oleh Propinsi Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan pemerintah. Selain itu, Pemerintah Pusat dapat menyerahkan urusan agraria, perburuhan, penerangan, pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan kepada Kota Besar.
Pemerintah Daerah Kota Besar berhak mengatur hal-hal yang termasuk kepentingan daerahnya yang tidak diatur oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera-Selatan, kecuali jika ada peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya yang mengatur hal tersebut.
Peraturan-peraturan daerah Kota Besar yang mengandung penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera-Selatan, kecuali jika undang-undang tentang peraturan umum pajak dan retribusi daerah menunjuk penguasa lain untuk mengesahkannya.