For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1956

Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan

Also known as: UUDrt 5/1956 · UUDrt No. 5 Tahun 1956 · UUDrt Nomor 5 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:24 November 1956Publication Date:14 November 1956
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 November 1956
Publication Date14 November 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Staatsblad 1911 No. 505 jo. Staatsblad 1938 No. 716, Staatsblad 1949 No. 37, Staatsblad Negara Sumatera-Selatan dahulu tahun 1949 No. 27 dan 34 (sehubungan dengan batas wilayah Stadsgemeente Palembang). Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 30) tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan di kota-kota otonom yang ada di dalam Propinsi Sumatera Selatan (sehubungan dengan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang).

Undang-Undang Darurat ini membentuk Kota Besar Palembang dan Kota Besar Tanjungkarang-Telukbetung di lingkungan Propinsi Sumatera Selatan. Pembentukan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang tegas bagi kota-kota otonom tersebut, sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 1948, serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan kota.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Kota Besar memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerahnya, termasuk menyusun sekretariat kota, mengurus kepegawaian, perbendaharaan, dan pemeliharaan harta milik. Urusan-urusan yang diatur dan diurus oleh Kota Besar meliputi pekerjaan umum, kesehatan, kehewanan, pertanian, perikanan darat, sosial, dan perindustrian kecil. Urusan-urusan ini dapat diserahkan oleh Propinsi Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan pemerintah. Selain itu, Pemerintah Pusat dapat menyerahkan urusan agraria, perburuhan, penerangan, pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan kepada Kota Besar.

Pemerintah Daerah Kota Besar berhak mengatur hal-hal yang termasuk kepentingan daerahnya yang tidak diatur oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera-Selatan, kecuali jika ada peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya yang mengatur hal tersebut.

Peraturan-peraturan daerah Kota Besar yang mengandung penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera-Selatan, kecuali jika undang-undang tentang peraturan umum pajak dan retribusi daerah menunjuk penguasa lain untuk mengesahkannya.

1. Semua pegawai daerah yang telah diangkat oleh Pemerintah Kota Palembang dan oleh Pemerintah Kota Tanjungkarang-Telukbetung, yang masih ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, menjadi pegawai dari Kota Besar yang bersangkutan termaksud dalam Pasal 1. 2. Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak dan perusahaan-perusahaan dari kota-kota Palembang dan Tanjungkarang-Telukbetung yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, menjadi milik dan tanggungan Kota Besar yang bersangkutan termaksud dalam Pasal 1. 3. Segala hutang-piutang dari kota-kota tersebut dalam ayat (1) yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, menjadi tanggungan dan urusan Kota Besar yang bersangkutan termaksud dalam Pasal 1. 4. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu pelantikan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dimaksud dalam Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 30).

(-)