For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Also known as: Perda Kabupaten Dompu 3/2022 · Perda Kabupaten Dompu No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2022Publication Date:5 Oktober 2022
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LocationPemerintah Kabupaten Dompu
Effective Date12 Oktober 2022
Publication Date05 Oktober 2022
Place of EnactmentDompu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Dompu. Latar belakangnya adalah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui SPBE yang terpadu, serta selaras dengan kebijakan nasional dan visi pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tata Kelola SPBE: Mencakup arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE.
  2. Manajemen SPBE: Meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE.
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: Mencakup audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE.
  4. Penyelenggara SPBE: Pembentukan Tim Koordinasi SPBE yang bertugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE.
  5. Percepatan SPBE: Upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik melalui pembangunan dan pengembangan aplikasi umum serta infrastruktur SPBE.
  6. Pemantauan dan Evaluasi SPBE: Bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan, meningkatkan kualitas SPBE, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan SPBE serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian SPBE oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)