Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 31 Tahun 2008 mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bangka Tengah. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib mencakup pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, dan lainnya. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Bupati dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam melaksanakan kewenangan ini. Kewenangan daerah juga meliputi kewenangan lainnya sepanjang bukan merupakan urusan Pemerintah atau Pemerintah Provinsi.