For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 7/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2017Publication Date:17 Oktober 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date17 Oktober 2017
Publication Date17 Oktober 2017
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas (PT) Bangun Palu Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2017-2021. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah, menggali sumber pendapatan asli daerah, serta mensejahterakan masyarakat.

Penyertaan modal daerah ini ditujukan untuk pembentukan dan penambahan permodalan PT. Bangun Palu Sulteng. Sumber dana penyertaan modal berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain. Total penyertaan modal selama periode 2017-2021 adalah sebesar Rp 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), dengan rincian alokasi setiap tahunnya.

Jumlah penyertaan modal tersebut menjadi dasar penganggaran dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berkenaan. Jika kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi, jumlah penyertaan modal dapat disesuaikan. Dana penyertaan modal diserahkan kepada PT. Bangun Palu Sulteng dengan Keputusan Gubernur, disertai Perjanjian Penyertaan Modal Daerah yang memuat antara lain subjek, objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, pengakhiran, keadaan memaksa, dan penyelesaian perselisihan. Penggunaan dana penyertaan modal dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hasil usaha penyertaan modal yang menjadi hak daerah disetor ke Kas Daerah, dengan pembagian sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)