on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Works
Also known as: Keppres 18/1997 · Keppres No. 18 Tahun 1997 · Keppres Nomor 18 Tahun 1997
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 mengesahkan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works yang diterima di Bern, Swiss, pada tanggal 9 September 1886 dan telah beberapa kali diubah, terakhir di Paris, Perancis pada tanggal 24 Juli 1971. Pengesahan ini dilakukan dengan disertai pensyaratan terhadap Pasal 33 ayat (1) dari Konvensi tersebut. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk melindungi karya sastra dan seni secara efektif dan seragam di antara negara-negara anggota. Keputusan ini menetapkan bahwa Indonesia tidak terikat oleh ketentuan Pasal 33 ayat (1) yang mengatur penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional, kecuali jika semua pihak yang bersengketa setuju. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.