For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 61 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1979 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional Dan Ditugaskan Pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila

Also known as: Keppres 61/1979 · Keppres No. 61 Tahun 1979 · Keppres Nomor 61 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 1979Publication Date:28 Desember 1979
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional Dan Ditugaskan Pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 1979
Publication Date28 Desember 1979
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menetapkan tunjangan jabatan atau honorarium bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP 7). Tujuannya adalah untuk memberikan kompensasi yang sesuai bagi mereka yang menjalankan tugas penting ini.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan sebesar Rp. 120.000 per bulan kepada Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan pada BP 7. Selain itu, bagi mereka yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tetapi diangkat sebagai Penatar Tingkat Nasional, diberikan honorarium dengan jumlah yang sama. Pengangkatan sebagai Penatar Tingkat Nasional dilakukan melalui Keputusan Presiden.

(-)

(-)