on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembangunan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 5/2022 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan melalui penataan sektor perdagangan yang kompetitif dan berkeadilan, serta untuk menyeimbangkan pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan keberadaan pasar rakyat.
Pembangunan Pasar Rakyat: Peraturan ini mengatur pembangunan tempat usaha yang dikelola oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, swasta, dan koperasi. Pasar rakyat diprioritaskan dibangun dengan berpedoman pada desain standar (Purwarupa Pasar Rakyat). Pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat juga harus memenuhi persyaratan lokasi strategis dan dukungan akses transportasi.
Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan: Peraturan ini mengatur jenis, batasan luas lantai, pendirian, sistem penjualan, jam operasional, kemitraan, perizinan, dan lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pendirian harus mengacu pada RTRW, RDTR, dan/atau Peraturan Zonasi, serta harus melakukan kemitraan dengan UMK-M. Diatur pula mengenai jarak pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan dari pasar rakyat, serta jumlah yang diperbolehkan di setiap kecamatan.
Pelaporan: Pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib menyampaikan laporan semesteran kepada Dinas terkait jumlah gerai, omset penjualan, penyelenggaraan kemitraan, dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Pengelola Pasar Rakyat wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri terkait omzet tahunan, data harga bulanan Barang Kebutuhan Pokok, data nama pedagang berdasarkan alamat di pasar dan komoditi yang dijual; dan data Barang kebutuhan pasokan pasar.
Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Bupati melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Dinas.