For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 12/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2017Publication Date:30 Oktober 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date30 Oktober 2017
Publication Date30 Oktober 2017
Place of EnactmentBarabai

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang kekhawatiran akan peserta didik yang semakin menjauh dari ajaran Agama Islam. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Peraturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, sehingga penyelenggaraannya tidak terkendala, terutama terkait masalah pembiayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat dilaksanakan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
  2. Kegiatan pembelajaran dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang layak.
  3. Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat diselenggarakan secara terpadu dengan sekolah.
  4. Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah menjadi pedoman penyelenggaraan pembelajaran.
  5. Peserta didik terdiri dari siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah/sederajat yang beragama Islam.
  6. Pendidik pada Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah seseorang yang diangkat oleh penyelenggara dengan persyaratan tertentu.
  7. Pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab penyelenggara, dengan pembinaan oleh Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan.
  8. Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dibiayai oleh masyarakat, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah dan Kementrian Agama.
  9. Evaluasi dilakukan untuk pengendalian mutu pendidikan, dan peserta didik yang lulus mendapatkan syahadah.

1. Dengan diberlakukannya peraturan ini, Madrasah Diniyah Takmiliyah yang sudah berkembang di masyarakat dapat menyelenggarakan program Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sesuai dengan kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah yang tidak memenuhi syarat, izin operasionalnya dapat dicabut sesuai dengan undang – undang yang berlaku.