For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Keramik Berglasir - Alat Makan dan Minum Secara Wajib

Also known as: Permenperin 14/2025 · Permenperin No. 14 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2025Publication Date:27 Maret 2025
Standar & Pedoman TeknisPembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Keramik Berglasir - Alat Makan dan Minum Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date25 Oktober 2025
Publication Date27 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik Tableware Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1784).

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7275:2022 secara wajib untuk Keramik Berglasir Alat Makan dan Minum, dengan nomor pos tarif/harmonized system ex. 6911.10.00 dan ex. 6912.00.00. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan keramik berglasir alat makan dan minum, meningkatkan daya saing industri keramik berglasir alat makan dan minum, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Ketentuan ini berlaku untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor yang dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Keramik Berglasir Alat Makan dan Minum wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima) untuk merek sendiri atau Kerja Sama Merek, dan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n untuk Maklun. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23931 dan/atau KBLI 23932, memiliki merek sendiri, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus melakukan kegiatan usaha industri Keramik Berglasir - Alat Makan dan Minum, memiliki merek sendiri, dan memiliki Perwakilan Resmi. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dan berlaku untuk satu lokasi produksi. Dalam hal terdapat Maklun atau Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI dimiliki oleh penerima Maklun atau penerima Kerja Sama Merek. Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, sedangkan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n berlaku untuk jumlah tertentu sesuai permohonan berdasarkan lot/batch produksi.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Keramik Berglasir Alat Makan dan Minum yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI keramik tableware sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk sertifikat produk penggunaan tanda SNI keramik tableware yang diterbitkan untuk merek milik Perusahaan Industri, Produsen di Luar Negeri, dalam rangka Maklun, dan/atau dalam rangka Kerja Sama Merek. 4. Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 5. Keramik tableware sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dengan Sertifikat produk penggunaan tanda SNI keramik tableware dan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 6. Keramik tableware sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dengan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI keramik tableware dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 7. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana dapat disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. 3. Pencabutan Sertifikat SNI dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat SNI berdasarkan rekomendasi Kepala Badan. 4. Pencabutan SPPT SNI dilakukan oleh Kepala Badan.