Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.231.830.424.157,97 dan belanja sebesar Rp. 994.544.783.483,95, menghasilkan surplus Rp. 237.285.640.673,84. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 98.461.306.063,19 dan pengeluaran Rp. 20.742.893.900,00, menghasilkan surplus Rp. 77.718.412.163,19. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.627.885.859.715,86, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.593.509.457,50, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.623.292.350.258,36. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal Rp. 98.830.779.368,69 dan saldo kas akhir Rp. 315.005.433.679,53. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.