For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelindungan Produk Lokal

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 10/2025 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2025Publication Date:22 Desember 2025
Perdagangan Dalam NegeriKoperasi & UMKMBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelindungan Produk Lokal
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date22 Desember 2025
Publication Date22 Desember 2025
Place of EnactmentWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini disusun sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian dalam pelindungan produk lokal di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakang kebijakan ini adalah pemanfaatan potensi sumber daya alam, kearifan lokal, dan kekayaan budaya yang perlu dikembangkan serta dilindungi secara berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing produk daerah.

Secara substansial, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelindungan produk lokal yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah di bidang perindustrian. Bentuk pelindungan yang diberikan meliputi penyusunan data dan peta potensi, kemudahan perizinan, fasilitasi keterlibatan tenaga kerja lokal, pendaftaran kekayaan intelektual, pemasaran, penyediaan sarana prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, akses pembiayaan, penerapan teknologi, serta pemberian insentif atau bantuan. Peraturan ini juga mengatur kriteria produk lokal yang mencakup aspek bahan baku, tenaga kerja, dan lokasi produksi yang berbasis di daerah, serta mencakup berbagai sektor mulai dari pangan, kerajinan, hingga ekonomi kreatif.

Selain itu, Pemerintah Daerah diwajibkan membentuk sentra produk lokal terpadu sebagai pusat pemasaran dan promosi. Peraturan ini juga mendorong peran serta masyarakat dalam mendukung produk lokal serta mengatur mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penyelenggaraan pelindungan produk lokal secara berkala.

(-)

(-)