For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 1/2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2016Publication Date:30 Januari 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Effective Date30 Januari 2016
Publication Date30 Januari 2016
Place of EnactmentPandan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.168.384.127.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.193.876.254.900,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 25.492.127.900,00. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 27.492.127.900,00 dan pengeluaran sebesar Rp 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 25.492.127.900,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Transfer Lainnya, dan Dana Desa. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota & Pemerintah Desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk penyertaan modal (investasi).

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional APBD. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)