Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan ketenagalistrikan di Kabupaten Bandung Barat. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, aman, dan dengan harga yang wajar, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan mempertimbangkan bahwa tenaga listrik memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pengelolaan ketenagalistrikan daerah harus dilaksanakan sebaik-baiknya agar energi listrik tersedia secara cukup dan merata dengan pelayanan yang baik dan aman.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:
- Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD): RUKD disusun berdasarkan rencana umum ketenagalistrikan nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah berkonsultasi dengan DPRD. RUKD memuat kebijakan sektor ketenagalistrikan daerah, kondisi kelistrikan daerah, rencana kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik daerah, potensi sumber daya energi daerah, dan kebutuhan dana investasi.
- Usaha Ketenagalistrikan: Usaha ketenagalistrikan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik.
- Perizinan: Izin ketenagalistrikan terdiri atas izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, izin usaha penunjang tenaga listrik, dan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik. Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memiliki izin yang sesuai.
- Harga Jual, Sewa Jaringan, dan Tarif Tenaga Listrik: Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik yang izinnya diterbitkan oleh Bupati wajib mendapatkan persetujuan dari Bupati. Tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan oleh Bupati setelah memperoleh persetujuan DPRD.
- Keteknikan: Keteknikan ketenagalistrikan terdiri atas keselamatan ketenagalistrikan, instalasi, dan tenaga teknik. Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk pemenuhan persyaratan keteknikan, aspek perlindungan lingkungan hidup, dan pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik.