Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai retribusi yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan yang tunduk pada Peraturan Pembatasan Perusahaan berdasarkan Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menutupi biaya pelaksanaan ordonansi tersebut, yang sebelumnya dianggap terlalu rendah. Peraturan ini menetapkan besaran retribusi yang harus dibayar oleh berbagai jenis perusahaan, seperti penggilingan padi, percetakan, tekstil, pabrik es, gudang, pabrik rokok, pengecoran logam, dan pengolahan karet. Besaran retribusi dihitung berdasarkan kapasitas produksi atau lisensi yang dimiliki oleh perusahaan. Kebijakan ini tidak membatasi waktu berlakunya, namun memungkinkan perubahan dasar retribusi jika diperlukan.