For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1951 tentang Peraturan Lebih Lanjut Hal Retribusi Guna Membiayai Pelaksanaan Peraturan Pembatasan Perusahaan Berdasarkan Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 (STAATSBLAD 1938 NR 87)

Also known as: PP 52/1951 · PP No. 52 Tahun 1951 · PP Nomor 52 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1951Publication Date:26 Juli 1951
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Lebih Lanjut Hal Retribusi Guna Membiayai Pelaksanaan Peraturan Pembatasan Perusahaan Berdasarkan Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 (STAATSBLAD 1938 NR 87)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1951
Publication Date26 Juli 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat keputusan Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon in Indonesia tertanggal 20 Oktober 1949 No. 2 (Staatsblad 1949 No. 309) mulai tanggal 1 Januari 1951 tidak berlaku lagi. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai retribusi yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan yang tunduk pada Peraturan Pembatasan Perusahaan berdasarkan Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menutupi biaya pelaksanaan ordonansi tersebut, yang sebelumnya dianggap terlalu rendah. Peraturan ini menetapkan besaran retribusi yang harus dibayar oleh berbagai jenis perusahaan, seperti penggilingan padi, percetakan, tekstil, pabrik es, gudang, pabrik rokok, pengecoran logam, dan pengolahan karet. Besaran retribusi dihitung berdasarkan kapasitas produksi atau lisensi yang dimiliki oleh perusahaan. Kebijakan ini tidak membatasi waktu berlakunya, namun memungkinkan perubahan dasar retribusi jika diperlukan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.

(-)