For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 2/2015 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 September 2015Publication Date:21 September 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date21 September 2015
Publication Date21 September 2015
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2015 ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan yang perlu dikelola dan dijaga kelestariannya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Asas dan Tujuan: Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara, kelestarian, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah. Tujuannya adalah melindungi wilayah dari pencemaran, menjamin keselamatan manusia, menjaga kelestarian ekosistem, mencapai keserasian lingkungan, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  2. Ruang Lingkup: Meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
  3. Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mendapatkan informasi, berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan, dan mengajukan keberatan terhadap rencana usaha yang berdampak lingkungan. Setiap orang juga wajib memelihara kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan, dan mengendalikan pencemaran.
  4. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang dalam pengawasan pengelolaan limbah B3, pemberian izin pengumpulan limbah B3, penilaian Amdal, pengawasan pelaksanaan pengelolaan lingkungan, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran udara, pencegahan perusakan wilayah pesisir, penanggulangan kebakaran hutan, dan penerapan instrumen ekonomi untuk pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam penelitian dan pengembangan pengelolaan lingkungan hidup, koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelayanan pengaduan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Perizinan: Setiap usaha yang dapat menimbulkan perubahan terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan dan menyampaikan laporan kegiatan. Izin lingkungan diperoleh melalui penyusunan Amdal atau UKL-UPL.
  6. Larangan: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran, menyusun Amdal tanpa sertifikat, memberikan informasi palsu, membuang sampah di sumber air, melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak, mendirikan bangunan di kawasan lindung, dan melakukan penebangan pohon ilegal.

1. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin atau pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyelesaikan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa terbukti melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 peraturan daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah). 2. Setiap pejabat yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 peraturan daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Barang siapa melakukan usaha dan atau kegiatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup diancam dengan hukuman pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.