on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK LAMPUNG
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 9/2018 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada PT. Bank Lampung. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PT. Bank Lampung agar dapat melayani masyarakat Lampung Barat dengan lebih baik, meningkatkan nilai tambah, dan membangun perekonomian daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembangkan usaha PT. Bank Lampung.
Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, dan saling menguntungkan. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD Tahun Anggaran 2018-2022. Besaran penyertaan modal adalah Rp.12.500.000.000,- (Dua belas milyar lima ratus juta rupiah), yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kondisi Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. Bank Lampung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT. Bank Lampung wajib mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan menyetorkan bagian laba usaha ke Kas Daerah. PT. Bank Lampung diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah secara periodik. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Lampung, dibantu oleh Dewan Pengawas PT. Bank Lampung.