Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Demak, dengan memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan tunas bangsa yang perlu dilindungi, dan perlindungan anak adalah urusan pemerintahan wajib.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perlindungan Hak Anak: Meliputi hak di bidang agama, kesehatan, pendidikan, dan sosial.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan, masyarakat, orang tua, dan keluarga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk peraturan dan kebijakan, menyusun rencana strategis, mengoptimalkan peran lembaga terkait, melaksanakan kebijakan nasional KLA, menyediakan anggaran, dan menangani anak jalanan serta pekerja anak.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha berperan serta dalam memberikan informasi, masukan kebijakan, melaporkan pelanggaran, rehabilitasi sosial, pemantauan, penyediaan sarana, dan pemantauan kinerja aparat penegak hukum.
- Sistem Informasi Data Anak: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi data anak untuk perencanaan dan evaluasi.
- Kabupaten Layak Anak (KLA): Kriteria KLA terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster (hak sipil, lingkungan keluarga, kesehatan, pendidikan, perlindungan khusus).
- Kelembagaan dan Organisasi: Perlindungan anak dikoordinasikan oleh Bupati dan diselenggarakan oleh Perangkat Daerah terkait.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait, yang berwenang merekomendasikan kasus ke aparat penegak hukum.