For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Demak 10/2019 · Perda Kabupaten Demak No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2019Publication Date:7 Agustus 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date08 Agustus 2019
Publication Date07 Agustus 2019
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Demak, dengan memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan tunas bangsa yang perlu dilindungi, dan perlindungan anak adalah urusan pemerintahan wajib.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perlindungan Hak Anak: Meliputi hak di bidang agama, kesehatan, pendidikan, dan sosial.
  2. Kewajiban dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan, masyarakat, orang tua, dan keluarga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk peraturan dan kebijakan, menyusun rencana strategis, mengoptimalkan peran lembaga terkait, melaksanakan kebijakan nasional KLA, menyediakan anggaran, dan menangani anak jalanan serta pekerja anak.
  3. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha berperan serta dalam memberikan informasi, masukan kebijakan, melaporkan pelanggaran, rehabilitasi sosial, pemantauan, penyediaan sarana, dan pemantauan kinerja aparat penegak hukum.
  4. Sistem Informasi Data Anak: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi data anak untuk perencanaan dan evaluasi.
  5. Kabupaten Layak Anak (KLA): Kriteria KLA terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster (hak sipil, lingkungan keluarga, kesehatan, pendidikan, perlindungan khusus).
  6. Kelembagaan dan Organisasi: Perlindungan anak dikoordinasikan oleh Bupati dan diselenggarakan oleh Perangkat Daerah terkait.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait, yang berwenang merekomendasikan kasus ke aparat penegak hukum.

(-)

(-)