For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Also known as: Perda Kota Pekalongan 15/2016 · Perda Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2016 · Perda Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, dengan maksud meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan haji di daerah, pelayanan transportasi Jemaah Haji dari dan ke embarkasi/debarkasi. Pemerintah Kota membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya. PPIH bertugas memberikan pelayanan, perlindungan, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan operasional ibadah haji di daerah, serta bertanggung jawab kepada Walikota. Biaya operasional PPIH dibebankan pada APBD dan dikelola oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan penyelenggaraan haji.

Peraturan ini juga mengatur tentang Petugas Haji Daerah yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Petugas Haji Daerah harus memenuhi persyaratan kompetensi, pengalaman, integritas, dan dedikasi. Walikota berkoordinasi dengan instansi vertikal dan instansi terkait lainnya dalam penyelenggaraan haji di daerah. Pelayanan transportasi Jemaah Haji menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan kemudahan. Pelaksana transportasi Jemaah Haji ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa. Biaya transportasi Jemaah Haji dibebankan pada APBD, meliputi transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya, pelayanan bagasi, konsumsi, dan biaya operasional lainnya.

(-)

(-)