Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1954 bertujuan untuk menambah anggota Delegasi Indonesia yang akan melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Kerajaan Belanda mengenai pembubaran Uni Indonesia–Belanda. Penambahan ini berupa penunjukan Sdr. J.R. Andu, Sekretaris Pribadi Menteri Perekonomian, sebagai anggota delegasi. Keputusan ini juga mengatur ketentuan perjalanan, termasuk biaya perjalanan, uang harian, tunjangan pakaian, dan pengaturan gaji selama berada di luar negeri. Selain itu, terdapat kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas pengeluaran setelah kembali ke Indonesia. Keputusan ini juga mencakup ketentuan untuk melakukan perubahan jika terdapat kesalahan dalam keputusan tersebut.