on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi
Also known as: Peraturan BPOM 2/2022 · Peraturan BPOM No. 2 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang pelaporan kegiatan industri farmasi dan pedagang besar farmasi (PBF) dalam rangka pengawasan obat dan bahan obat yang beredar di Indonesia. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu obat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelaporan industri farmasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi industri farmasi dan PBF untuk melaporkan berbagai aspek kegiatan mereka kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Industri farmasi wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan bahan aktif obat, produksi dan distribusi obat serta bahan aktif obat, realisasi ekspor dan impor obat dan bahan obat, serta data industri farmasi. PBF dan PBF Cabang wajib melaporkan pemasukan dan distribusi bahan aktif obat, pemasukan dan distribusi obat, serta realisasi ekspor dan impor obat dan bahan obat.
Laporan-laporan ini harus disampaikan secara berkala dengan frekuensi yang bervariasi, mulai dari tiga bulanan, bulanan, mingguan, hingga harian, tergantung pada jenis obat atau bahan aktif obat yang dilaporkan (misalnya, narkotika, psikotropika, prekursor farmasi, obat dengan EUA). Pelaporan dilakukan secara daring melalui laman resmi yang disediakan oleh BPOM. Industri farmasi, PBF, dan PBF Cabang bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan data yang dilaporkan.