For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara

Also known as: PP 43/2005 · PP No. 43 Tahun 2005 · PP Nomor 43 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2005Publication Date:25 Oktober 2005
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Oktober 2005
Publication Date25 Oktober 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 ini bertujuan untuk mengatur tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN, serta untuk meningkatkan kinerja dan nilai BUMN agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi negara dalam bentuk dividen dan pajak. Penggabungan dan peleburan BUMN diperbolehkan dilakukan tanpa likuidasi terlebih dahulu, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan kreditor. RUPS dalam hal Persero dan persetujuan Menteri dalam hal Perum diperlukan untuk melaksanakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Peraturan ini juga menetapkan tata cara yang jelas untuk melaksanakan tindakan tersebut di antara BUMN yang terlibat.

(-)

(-)