For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2005 – 2025

Also known as: Perda Kota Bekasi 10/2013 · Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2013Publication Date:26 Juni 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2005 – 2025
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date26 Juni 2013
Publication Date26 Juni 2013
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bekasi untuk periode 2005-2025. RPJPD ini berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. RPJPD memuat visi, misi, arah pembangunan daerah, tahapan pembangunan jangka panjang, serta prioritas pembangunan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD ini, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistematika penyusunan RPJPD meliputi pendahuluan, analisis kondisi umum daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi dan arah pembangunan daerah, arah, tahapan dan prioritas pembangunan, serta kaidah pelaksanaan. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik.

(-)

(-)