Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bekasi untuk periode 2005-2025. RPJPD ini berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. RPJPD memuat visi, misi, arah pembangunan daerah, tahapan pembangunan jangka panjang, serta prioritas pembangunan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD ini, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistematika penyusunan RPJPD meliputi pendahuluan, analisis kondisi umum daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi dan arah pembangunan daerah, arah, tahapan dan prioritas pembangunan, serta kaidah pelaksanaan. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik.