For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Sungai Meranti, Desa Pangkalan Libut, Desa Buluh Apo, Desa Tasik Serai Barat, Desa Tasik Tebing Serai, Desa Koto Pait Kecamatan Pinggir

Also known as: Perda Kabupaten Bengkalis 6/2016 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2016Publication Date:5 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Sungai Meranti, Desa Pangkalan Libut, Desa Buluh Apo, Desa Tasik Serai Barat, Desa Tasik Tebing Serai, Desa Koto Pait Kecamatan Pinggir
LocationPemerintah Kabupaten Bengkalis
Effective Date06 Desember 2016
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentBengkalis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Sungai Meranti, Desa Pangkalan Libut, Desa Buluh Apo, Desa Tasik Serai Barat, Desa Tasik Tebing Serai dan Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Pinggir.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Sungai Meranti, Desa Pangkalan Libut, Desa Buluh Apo, Desa Tasik Serai Barat, Desa Tasik Tebing Serai dan Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Pinggir. Perubahan ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi geografis dan sosial kemasyarakatan Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Pinggir, dengan tujuan untuk penyempurnaan data wilayah administrasi desa dan ketertiban administrasi pemerintahan desa.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 9 yang mengatur tentang Desa Koto Pait Beringin, termasuk batas-batas wilayahnya dan pembagian wilayah administrasi setelah pemekaran dari Desa Beringin.
  2. Perubahan Pasal 10 yang menyatakan bahwa batas-batas definitif wilayah desa ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  3. Penyisipan Pasal 15A yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pembinaan kemasyarakatan desa yang telah dilaksanakan di Desa Beringin dan Desa Koto Pait Beringin tetap sah dan berlaku sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan pembinaan kemasyarakatan Desa yang telah dilaksanakan di Desa Beringin dan Desa Koto Pait Beringin sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap sah dan berlaku sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)