For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 1/2023 · Permendag No. 1 Tahun 2023 · Permendag Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2023Publication Date:2 Januari 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeManajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date03 Januari 2023
Publication Date02 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Manajemen Talenta ASN di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan Manajemen Talenta ASN yang meliputi identifikasi dan penetapan Jabatan Kritikal, analisis kebutuhan Talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta, penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan, pencarian Talenta, pengembangan Talenta, retensi Talenta, penempatan Talenta, serta pemantauan dan evaluasi Talenta.
  2. Pembentukan Tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan dan di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya, beserta tugas-tugasnya.
  3. Kriteria Jabatan Kritikal dan standar kompetensi jabatan.
  4. Strategi akuisisi Talenta yang meliputi analisis kebutuhan Talenta dan penetapan strategi akuisisi.
  5. Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan yang meliputi identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta, penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan, pencarian Talenta, pengembangan Talenta, retensi Talenta, dan penempatan Talenta.
  6. Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan.
  7. Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait dengan manajemen talenta, termasuk proses seleksi, pengembangan, dan penempatan talenta di berbagai jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)