For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Also known as: Peraturan BKN 12/2020 · Peraturan BKN No. 12 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2020Publication Date:6 Agustus 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date13 Agustus 2020
Publication Date06 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012 dan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (JFPLH). Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme JFPLH yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas Jabatan, Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang JFPLH.
  2. Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan, dan Uraian Kegiatan JFPLH.
  3. Kewenangan Pengangkatan PNS dalam JFPLH.
  4. Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan dalam JFPLH melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
  5. Uji Kompetensi yang harus dipenuhi PNS yang menduduki JFPLH.
  6. Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS yang diangkat ke dalam JFPLH.
  7. Target Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit Pemeliharaan yang wajib dipenuhi JFPLH.
  8. Penilaian Kinerja JFPLH yang meliputi SKP dan perilaku kerja.
  9. Pengusulan, Penilaian, dan PAK (Penetapan Angka Kredit) JFPLH.
  10. Tim Penilai dan Tim Teknis JFPLH.
  11. Kenaikan Jabatan, Kenaikan Pangkat, dan Kebutuhan Angka Kredit JFPLH.
  12. Pengembangan dalam JFPLH.
  13. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali JFPLH.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi bagi JFPLH.

1. PAK Pengawas Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012 dan Nomor 06 Tahun 2012 dapat digunakan sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022. 2. Jika Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai peraturan badan ini, penilaian Angka Kredit menyesuaikan dan melaksanakan sebelum waktu yang ditentukan. 3. Pengawas Lingkungan Hidup yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan peraturan lama, dapat diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya. 4. Pengawas Lingkungan Hidup yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

1. Pengawas Lingkungan Hidup akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % sampai dengan 50% sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pengawas Lingkungan Hidup akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.