For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Pamatang Silima Huta

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 11/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:5 September 2006Publication Date:4 September 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Pamatang Silima Huta
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date05 September 2006
Publication Date04 September 2006
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan dan Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2006 membentuk Kecamatan Pamatang Silima Huta dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan. Kecamatan ini berkedudukan sebagai perangkat daerah Kabupaten Simalungun yang dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati. Camat menerima sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten. Batas wilayah Kecamatan Pamatang Silima Huta meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Dolok Silau, sebelah Timur dengan Kecamatan Silimakuta, sebelah Selatan dengan Danau Toba, dan sebelah Barat dengan Kecamatan Merek Kabupaten Karo. Kecamatan ini meliputi delapan Nagori: Silimakuta Barat, Mardingding, Naga Saribu, Sinar Naga Mariah, Ujung Saribu, Ujung Mariah, Siboras, dan Saribu Janji. Luas wilayahnya adalah 68,20 KM² dengan jumlah penduduk 11.345 jiwa. Ibukota Kecamatan berkedudukan di Huta Tiga Raja Nagori Silimakuta Barat. Dengan pembentukan kecamatan ini, luas Kecamatan Silimakuta sebagai kecamatan induk menjadi 88.50 KM². Susunan organisasi pemerintahan kecamatan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2001, dan tugas pokok serta fungsi Camat mengacu pada Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/6803/Organ tanggal 6 Agustus 2001.

(-)

(-)