on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota VIII (Kecamatan Gunungpati) Tahun 2000 – 2010
Also known as: Perda Kota Semarang 13/2004 · Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang Bagian Wilayah Kota VIII (Kecamatan Gunungpati) Tahun 2000 – 2010. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan pembangunan yang lebih terinci sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang, serta ketidaksesuaian RDTRK sebelumnya dengan perkembangan keadaan.
Tujuan dari peraturan ini adalah meningkatkan peran kota dalam pelayanan, memberikan kejelasan pemanfaatan ruang, mempercepat pembangunan secara tertib, terselenggaranya peraturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan RDTRK, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.