For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBD TA 2020

Also known as: Perda Kota Pasuruan 8/2019 · Perda Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TA 2020
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). LPMK merupakan mitra Lurah dalam pemberdayaan masyarakat Kelurahan dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Lurah. Tugas LPMK adalah membantu Lurah dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kelurahan dengan swadaya gotong-royong. Fungsi LPMK meliputi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Kelurahan kepada masyarakat, menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. LPMK dibentuk di setiap Kelurahan atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota melalui musyawarah mufakat. Pengurus LPMK dipilih secara demokratis dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Masa bakti pengurus LPMK adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya. Pengurus LPMK berhenti atau diberhentikan dalam hal tertentu. Sumber dana LPMK berasal dari swadaya masyarakat, bantuan Pemerintah Kota, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

LPMK yang terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya hingga berakhirnya masa kepengurusan.

Pengurus LPMK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran/peringatan tertulis; dan 2. Pemberhentian jabatan pengurus.