For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Dumai 7/2021 · Perda Kota Dumai No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2021Publication Date:26 Oktober 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Dumai
Effective Date26 Oktober 2021
Publication Date26 Oktober 2021
Place of EnactmentDumai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor 1 Seri A);

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas anggaran sementara yang telah disepakati. Perubahan APBD mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan pada belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak melalui peraturan kepala daerah, yang selanjutnya akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)