Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas anggaran sementara yang telah disepakati. Perubahan APBD mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan pada belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak melalui peraturan kepala daerah, yang selanjutnya akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.