Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan Daerah secara tertib, efisien, efektivitas dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat; mewujudkan pemerintah Daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif; dan mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program kebijakan pengelolaan keuangan Daerah. Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengelola keuangan Daerah; APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan dan penatausahaan; laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Daerah; penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; kekayaan Daerah dan utang Daerah; BLUD; penyelesaian kerugian keuangan Daerah; informasi keuangan Daerah; pembinaan dan pengawasan.