For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 10/2011 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 April 2011Publication Date:18 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date25 April 2011
Publication Date18 April 2011
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Fasilitas dan Pajak Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan Pajak Parkir sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, kecuali yang diselenggarakan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, atau kedutaan asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga atau parkir cuma-cuma. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20%.
  3. Cara Penghitungan Pajak dan Wilayah Pemungutan: Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
  4. Masa Pajak dan Penetapan Pajak: Masa Pajak adalah 1 bulan kalender. Saat terutang pajak adalah saat berlangsungnya kegiatan parkir.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menyampaikan kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 7 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  6. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB jika pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, SPTPD tidak disampaikan, atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi.
  7. Surat Tagihan Pajak (STPD): Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
  8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak atau sanksi administratif.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa imbalan bunga.
  12. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
  13. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  15. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  16. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  17. Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,-. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,00.