on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar Tahun 1981/1982
Also known as: Inpres 8/1981 · Inpres No. 8 Tahun 1981 · Inpres Nomor 8 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk menyediakan tempat berjualan bagi pedagang kecil golongan ekonomi lemah melalui pembangunan dan pemugaran pasar. Tujuannya adalah agar sewa pasar dapat ditetapkan semurah mungkin dengan bantuan kredit bersyarat ringan yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antara beberapa menteri dan gubernur terkait pelaksanaan bantuan kredit. Bantuan kredit ini diberikan kepada Daerah Tingkat II dan Daerah Tingkat I DKI Jakarta dengan syarat pinjaman jangka waktu 15 tahun dan bunga 0%. Gubernur dan Bupati/Walikotamadya bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan bantuan kredit. Pedagang yang menempati ruangan pasar diwajibkan mematuhi peraturan pembayaran sewa dan menjaga kebersihan pasar.