For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.04/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 Tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing

Also known as: PMK 123/PMK.04/2017 · PMK No. 123/PMK.04/2017

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2017Publication Date:18 September 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 Tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Oktober 2017
Publication Date18 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan impor sementara kapal wisata asing dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait penambahan jumlah pelabuhan yang memberikan kemudahan bagi kapal wisata asing. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan mengenai pelayanan kepabeanan di pelabuhan masuk dan keluar, serta pembebasan bea masuk untuk impor sementara kapal wisata asing dan suku cadangnya. Selain itu, kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan kecuali ditentukan lain, dan dikecualikan dari kewajiban penyampaian pemberitahuan pabean pengangkutan.

(-)

(-)