For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

Also known as: PERPRES 75/2017 · PERPRES No. 75 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2017Publication Date:1 Agustus 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Agustus 2017
Publication Date01 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memastikan bahwa nilai Barang Milik Negara/Daerah yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah mencerminkan nilai wajar yang akuntabel. Hal ini dilakukan melalui penilaian kembali Barang Milik Negara/Daerah, terutama aset tetap seperti tanah, gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan. Penilaian kembali ini dilakukan untuk mengatasi perbedaan nilai material antara nilai tercatat dan nilai wajar. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara, sementara Menteri Dalam Negeri menyusun pedoman untuk Barang Milik Daerah. Koreksi nilai hasil penilaian kembali akan dicatat dalam laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(-)

(-)