For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 15/2019 · Perda Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2019 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 November 2019Publication Date:27 November 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date27 November 2019
Publication Date27 November 2019
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru untuk Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.135.572.433.330,00, belanja daerah sebesar Rp1.250.967.953.350,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (115.395.520.020,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp145.763.448.020,00 dan pengeluaran sebesar Rp30.367.928.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp115.395.520.020,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok hutang, dan piutang daerah.

(-)

(-)