For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 12/2014 · Permenhub No. 12 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 April 2014Publication Date:13 Maret 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date08 April 2014
Publication Date13 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Perubahan tersebut meliputi penambahan pengertian Infrastruktur LPSE, perubahan kedudukan, tugas, dan fungsi LPSE, perubahan susunan organisasi LPSE, penambahan tugas Kepala LPSE, perubahan tugas Bidang Administrasi dan Bidang Teknis, serta perubahan Standar Prosedur Operasional LPSE.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi pengaturan mengenai layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ketentuan Substansial:

  • LPSE merupakan unit kerja non struktural yang secara teknis bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Informasi dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Data dan Informasi.
  • LPSE bertugas menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (SPSE) dan memfasilitasi Kementerian kepada Portal Pengadaan Nasional.
  • LPSE memiliki fungsi memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik, membuat Kesepakatan Tingkat Pelayanan (service Level Agreement/SLA) dengan LKPP, memfasilitasi PA/KPA dalam mengumumkan rencana umum pengadaan, dan lain-lain.
  • Organisasi LPSE terdiri atas Kepala, Sekretariat, Bidang Administrasi, dan Bidang Teknis.
  • Prosedur Penyelenggaraan LPSE meliputi registrasi dan Verifikasi Pengguna SPSE, layanan Pengguna SPSE, penanganan masalah kesisteman, pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE, pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE, dan pengarsipan dokumen elektronik.

(-)

(-)