For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Penyediaan Penyedotan Kakus

Also known as: Perda Kota Palembang 27/2011 · Perda Kota Palembang No. 27 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Penyediaan Penyedotan Kakus
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan dan Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2006 Nomor 12) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2011 mengatur tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan serta penyediaan/penyedotan kakus di Kota Palembang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengintensifkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Perizinan bagi setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah dan penyedotan kakus yang bernilai ekonomis. 2. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah secara bertanggung jawab. 3. Penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 4. Penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Kebersihan. 5. Pembiayaan pengelolaan sampah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. 6. Kerjasama antar daerah dan kemitraan dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah dan penyediaan/penyedotan kakus. 7. Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Kota. 8. Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dalam penyediaan sarana dan prasarana persampahan/kebersihan dan pelayanan penyediaan/penyedotan kakus. 9. Larangan-larangan terkait pengelolaan sampah, seperti memasukkan sampah ke dalam daerah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya, dan membuang sampah sembarangan. 10. Pengaturan mengenai retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan penyediaan/penyedotan kakus, termasuk nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, ketentuan tarif, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, dan pemungutan retribusi.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.