For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 12/2016 · Perda Kota Bandar Lampung No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kota Bandar Lampung
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan Menara Telekomunikasi bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan serta penggunaan menara telekomunikasi di wilayah Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah pentingnya menara telekomunikasi sebagai infrastruktur utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi, yang memerlukan pengaturan untuk menjamin keamanan, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, efektivitas, efisiensi, dan estetika kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan zona pembangunan menara telekomunikasi, terutama untuk keperluan telekomunikasi bergerak (seluler), yang disesuaikan dengan kaidah penataan ruang, keamanan, ketertiban lingkungan, estetika, dan kebutuhan kegiatan usaha.
  2. Pengaturan pembangunan menara Microcell di luar zona cell plan atau di area padat trafik telekomunikasi, dengan penempatan lokasi pada jalur pedestrian jalan, median jalan, dan/atau area taman yang diizinkan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Penggunaan menara bersama untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang, dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi. Pembangunan menara wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu.
  4. Kewajiban sosialisasi dan perolehan persetujuan warga sebelum pembangunan menara, terutama bagi masyarakat yang tinggal di dalam radius keselamatan ruang di sekitar menara.
  5. Kewajiban penyedia menara untuk mengasuransikan dan menjamin seluruh risiko serta kerugian yang ditimbulkan akibat adanya bangunan menara terhadap masyarakat dan/atau lingkungan.
  6. Proses perizinan yang mengharuskan setiap penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara dari Walikota.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi penyedia menara, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

1. Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Menara Telekomunikasi yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang wilayah daerah dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan, diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara bersama. 4. Sebelum Peraturan Daerah yang mengatur mengenai IMB Menara maka digunakan Peraturan Daerah tentang IMB. 5. Setiap penyedia menara yang menaranya sudah berdiri tetapi belum dilengkapi dengan syarat perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib melengkapi syarat-syarat perizinan dan memiliki izin.

1. Sanksi Administrasi berupa: Peringatan tertulis; Penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan; Penyegelan menara; Pembekuan izin; Pencabutan izin; dan Pembongkaran menara. 2. Setiap pemilik menara telekomunikasi yang membangun menara telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan teknis bangunan yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan menara telekomunikasi tidak dapat berfungsi dan/atau membahayakan orang lain dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap pasal 26 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).