For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 86 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 86/2017 · Perda Kabupaten Buleleng No. 86 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 86 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2018Publication Date:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Buleleng
Effective Date01 Januari 2018
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentBuleleng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2018. Kebijakan ini bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mencakup pengelolaan seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah yang dikelola dalam APBD, kewajiban SKPD untuk memungut dan/atau menerima pendapatan daerah, serta larangan penggunaan langsung penerimaan SKPD untuk membiayai pengeluaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Diatur pula mengenai batas tertinggi belanja yang dianggarkan dalam APBD, pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, asas umum pelaksanaan anggaran belanja daerah, pengadaan barang/jasa, belanja tidak langsung, belanja langsung, dan pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, laporan keuangan, serta prosedur dan teknis pertanggungjawaban.

(-)

(-)