Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2018 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi jasa umum dan menambah jenis-jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, seiring dengan perkembangan harga pasar dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Perubahan ini meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pelayanan pasar, dan pengujian kendaraan bermotor. Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6, 7, 42, 43, dan 44 serta menyisipkan angka 44a, mengubah Pasal 34 ayat (1), mengubah Pasal 40, dan mengubah struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pelayanan pasar, dan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam lampiran.